Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan harga sawit bagi pekebun mitra swadaya

Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan harga sawit bagi pekebun mitra swadaya, Apa Keuntungannya?

Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan harga sawit bagi pekebun mitra swadaya


Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan inovasi baru dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani. 

Salah satu inovasi tersebut adalah menetapkan harga khusus bagi petani mitra swadaya. 

Keuntungan apa yang diperoleh oleh petani melalui inovasi ini?

Pergub No 77/2020 menjelaskan tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mencakup inovasi tersebut. 

Pergub ini menjadi peraturan pertama di Indonesia saat ini.

"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kerjasama antara Gubernur Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha," ujar Defris Hatmaja, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, pada Rabu (21/6/2023). 

Dalam penetapan tersebut, Provinsi Riau telah memastikan dirinya sebagai yang pertama dalam menetapkan harga mitra swadaya. 

Hal ini disebabkan oleh peranan penting kelapa sawit sebagai penopang ekonomi masyarakat di Riau saat ini.

Di Indonesia, Provinsi Riau menjadi satu-satunya yang telah mengimplementasikan tabel rendemen harga khusus bagi pekebun mitra swadaya. 

Kelapa sawit merupakan pilar utama perekonomian di Riau," ungkapnya.

Elemen penting dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya adalah tabel rendemen swadaya. 

Selain itu, tim yang ditunjuk secara berkala menetapkan harga TBS bagi pekebun mitra plasma.

"Mulai minggu ini, kami ingin mengumumkan bahwa Riau telah menetapkan dua Indeks K dan dua Berita Acara Harga TBS untuk harga mitra plasma dan harga mitra swadaya," ujar Defris.

Seperti deru pohon kelapa yang berbisik, sebuah perubahan melingkupi perhitungan harga sisa cangkang sawit sebagai penambah faktor harga TBS bagi mitra pekebun di Riau. Sekarang, harga sisa cangkang sawit yang terukir di angka didasarkan pada lembaran invoice atau ikatan kontrak penjualan cangkang sawit di kilang PKS.

Kini, harga sisa cangkang sawit ditentukan berdasarkan harga invoice atau kontrak penjualan cangkang sawit di pabrik PKS.

Sebelumnya, harga cangkang sawit ditetapkan pada angka Rp 10 per kilogram. 

Melalui Pergub No 77 Tahun 2020, harga cangkang sawit akan disesuaikan dengan harga jual di pabrik.

"Untuk periode satu bulan ke depan, harga cangkang sawit untuk mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp 31,05 per kilogram, sementara untuk mitra plasma sebesar Rp 23,08 per kilogram," ujar Defris.

Pemerintah Provinsi Riau selanjutnya mendorong pemerintah daerah dan asosiasi petani swadaya untuk aktif dalam pengembangan lembaga-lembaga lebih lanjut bagi para pekebun. 

Terutama, fokus pengembangan kelembagaan swadaya di setiap daerah di Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen yang kuat untuk terus mendukung pengembangan dan perlindungan para petani kelapa sawit. 

Hal ini meliputi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perkebunan.

"Tukasnya, melalui kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua stakeholders yang terlibat dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau."

Sumber: https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-6784199/gubernur-riau-tetapkan-harga-sawit-bagi-pekebun-mitra-swadaya-apa-untungnya


Posting Komentar untuk "Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan harga sawit bagi pekebun mitra swadaya"