Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Riau

Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Riau: Keputusan Penting untuk Kesejahteraan Petani Mitra Swadaya

Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Riau

Provinsi Riau, sebagai salah satu sentra utama perkebunan kelapa sawit di Indonesia, memiliki mekanisme yang terstruktur dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. 

Proses ini krusial karena secara langsung memengaruhi pendapatan dan kesejahteraan para petani, terutama petani mitra swadaya yang menjadi tulang punggung produksi kelapa sawit di wilayah ini. 

Baru-baru ini, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 9/TPΗ TBS-III/2025 yang menetapkan harga pembelian TBS untuk periode Rabu-Selasa, 12-18 Maret 2025. 

Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan dan analisis mendalam terhadap data pasar dan informasi yang relevan dari berbagai pihak.

Rapat penetapan harga ini diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, di ruang rapat Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru. Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Penetapan Harga yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan perusahaan mitra. 

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menetapkan harga TBS yang adil dan menguntungkan bagi petani, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Riau.

Proses penetapan harga TBS ini didasarkan pada data dan informasi yang komprehensif. Tim Harga melakukan kajian terhadap data yang disampaikan oleh sembilan perusahaan mitra yang menjadi sumber data utama. 

Data ini mencakup periode 3-9 Maret 2025 dan meliputi berbagai aspek penting seperti harga Crude Palm Oil (CPO) rata-rata tertimbang, harga kernel rata-rata tertimbang, serta perhitungan Indeks "K". Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, seluruh data yang masuk dinyatakan layak untuk diolah lebih lanjut oleh tim pengolah data. 

Hasil pengolahan data ini kemudian menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan mengenai harga TBS.

Salah satu elemen kunci dalam perhitungan harga TBS adalah penggunaan formula yang telah ditetapkan. Formula yang digunakan adalah HTBS S=K((HCPO\times RCPO)+(HIS\times RIS))+NC. 

Formula ini mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi nilai TBS. Indeks "K" merupakan faktor koreksi yang mencerminkan efisiensi dan kualitas pengelolaan perkebunan. HCPO adalah harga CPO rata-rata tertimbang, sedangkan RCPO adalah rendemen atau tingkat pemulihan CPO dari TBS. 

HIS adalah harga kernel rata-rata tertimbang, dan RIS adalah rendemen kernel dari TBS. Terakhir, NC adalah nilai cangkang, yang juga memiliki kontribusi terhadap nilai total TBS. Berdasarkan data periode 3-9 Maret 2025, harga CPO rata-rata tertimbang tercatat sebesar Rp 15.030,61, sementara harga kernel rata-rata tertimbang adalah Rp 11.703,72. 

Indeks "K" yang digunakan dalam perhitungan ini adalah sebesar 92,67%, dan nilai cangkang ditetapkan sebesar Rp 31,25 per kilogram.

Setelah melalui perhitungan yang cermat menggunakan formula tersebut, Tim Penetapan Harga kemudian menetapkan harga TBS kelapa sawit untuk berbagai kelompok umur tanaman. 

Penetapan harga yang berbeda berdasarkan umur tanaman ini didasarkan pada tingkat produktivitas yang berbeda pula. Berikut adalah rincian harga TBS yang ditetapkan untuk periode 12-18 Maret 2025:

Untuk kelapa sawit berumur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.793,66 per kilogram. Harga ini mengalami penurunan dibandingkan harga minggu lalu yang sebesar Rp 2.824,28 per kilogram.

Untuk kelapa sawit berumur 4 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.120,23 per kilogram, juga mengalami penurunan dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.155,68 per kilogram.

Harga TBS untuk kelapa sawit berumur 5 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.353,47 per kilogram, turun dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.392,81 per kilogram.

Untuk kelapa sawit berumur 6 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.484,10 per kilogram, lebih rendah dari harga minggu lalu yang mencapai Rp 3.525,37 per kilogram.

Kelapa sawit berumur 7 tahun memiliki harga TBS sebesar Rp 3.561,96 per kilogram, mengalami penurunan dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp 3.604,05 per kilogram.

Harga TBS untuk kelapa sawit berumur 8 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.605,60 per kilogram, turun dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.648,35 per kilogram.

Untuk kelapa sawit berumur 9 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.616,46 per kilogram, juga lebih rendah dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.658,61 per kilogram.

Kelapa sawit dengan umur 10 hingga 20 tahun memiliki harga TBS sebesar Rp 3.576,39 per kilogram, mengalami penurunan dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.617,48 per kilogram.

Untuk kelapa sawit berumur 21 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.513,87 per kilogram, turun dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.553,67 per kilogram.

Harga TBS untuk kelapa sawit berumur 22 tahun adalah Rp 3.442,53 per kilogram, lebih rendah dari harga minggu lalu yang sebesar Rp 3.481,01 per kilogram.

Kelapa sawit berumur 23 tahun memiliki harga TBS sebesar Rp 3.361,43 per kilogram, mengalami penurunan dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp 3.398,41 per kilogram.

Untuk kelapa sawit berumur 24 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.300,15 per kilogram, turun dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.336,03 per kilogram.

Terakhir, untuk kelapa sawit berumur 25 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.249,70 per kilogram, lebih rendah dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.284,63 per kilogram.

Secara keseluruhan, terlihat adanya tren penurunan harga TBS untuk periode ini dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Penurunan ini kemungkinan dipengaruhi oleh fluktuasi harga CPO dan kernel di pasar global maupun faktor-faktor lain yang memengaruhi permintaan dan penawaran.

Keputusan Tim Penetapan Harga ini memiliki landasan hukum yang kuat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, hasil keputusan tim ini berlaku untuk setiap transaksi jual beli TBS kelapa sawit hasil pekebun swadaya yang bermitra di Provinsi Riau. Hal ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam perdagangan TBS.

Selain itu, harga TBS yang ditetapkan ini juga telah mempertimbangkan tambahan nilai cangkang sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan nilai tambah yang optimal bagi para petani.

Penetapan harga TBS ini memiliki implikasi yang signifikan bagi para petani kelapa sawit mitra swadaya di Riau. Harga yang adil dan stabil akan mendorong petani untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS yang dihasilkan. 

Meskipun terjadi penurunan harga pada periode ini, mekanisme penetapan harga yang transparan dan berdasarkan data yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para petani. Informasi mengenai harga TBS ini sangat penting agar petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam bertransaksi dengan perusahaan mitra.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan harga TBS untuk periode berikutnya, yaitu Rabu-Selasa (19-25 Maret 2025), merupakan hasil rapat tim yang dijadwalkan pada hari Selasa, 18 Maret 2025. 

Data yang akan digunakan dalam rapat tersebut akan diolah oleh tim pengolah data pada hari Senin, 17 Maret 2025. Siklus penetapan harga yang rutin ini memastikan bahwa harga TBS selalu disesuaikan dengan kondisi pasar terkini.

Sebagai penutup, Berita Acara penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode 12-18 Maret 2025 ini merupakan informasi krusial bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau. 

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dan tim penetapan harga dalam menciptakan mekanisme perdagangan TBS yang adil, transparan, dan menguntungkan bagi petani mitra swadaya. 

Meskipun terdapat penurunan harga pada periode ini, diharapkan para petani dapat terus bersemangat dalam menghasilkan TBS berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau. 

Informasi ini disampaikan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada seluruh pihak terkait.


Posting Komentar untuk "Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Riau"