TBS Riau Periode 19-25 Maret 2025

Pengumuman Harga TBS Kelapa Sawit Riau Periode 19-25 Maret 2025: Kepastian bagi Petani Plasma

Provinsi Riau, sebagai salah satu sentra utama perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kembali mengumumkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode mendatang. 

Pengumuman Harga TBS Kelapa Sawit Riau Periode 19-25 Maret 2025: Kepastian bagi Petani Plasma

Pengumuman ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/TPH TBS - III/2025 yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau. 

Keputusan ini menjadi kabar penting bagi para petani kelapa sawit, khususnya petani mitra plasma, karena memberikan kepastian harga untuk hasil panen mereka dalam beberapa hari ke depan.

Penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau bukanlah proses yang sederhana. Tim Penetapan Harga, yang beranggotakan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan perwakilan perusahaan mitra, melakukan serangkaian pembahasan dan diskusi yang mendalam. 

Rapat penetapan harga untuk periode 19-25 Maret 2025 ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6, Pekanbaru.

Proses penetapan harga ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data yang komprehensif. Tim Harga menerima informasi dan data dari 23 perusahaan mitra yang menjadi sumber data untuk periode 10-16 Maret 2025. 

Data yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan ini kemudian diverifikasi kelayakannya oleh tim sebelum diolah lebih lanjut oleh tim pengolah data. 

Tahap ini krusial untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan nanti mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Berdasarkan data yang terkumpul, tim pengolah data menghasilkan beberapa indikator penting yang menjadi dasar penetapan harga TBS. Indikator-indikator tersebut meliputi harga rata-rata tertimbang Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel (inti sawit) untuk periode penjualan sebelumnya, yaitu 10-16 Maret 2025. 

Dalam berita acara tersebut, tercatat bahwa harga rata-rata tertimbang CPO adalah sebesar Rp 15.057,88 per kilogram, sementara harga rata-rata tertimbang Kernel adalah Rp 12.854,26 per kilogram.

Selain harga CPO dan Kernel, perhitungan Indeks "K" juga menjadi faktor penting dalam menentukan harga TBS. Indeks "K" ini mencerminkan efisiensi dan biaya operasional dalam pengolahan kelapa sawit. 

Untuk periode ini, Indeks "K" ditetapkan sebesar 92,09%. Selain itu, nilai cangkang juga diperhitungkan, dengan nilai sebesar Rp 21,32 per kilogram.

Tim Penetapan Harga menggunakan rumus yang telah ditetapkan untuk menghitung harga TBS. Rumus tersebut adalah: HTBS = K ((HCPO × RCPO) + (HIS × RIS)) + NC. 

Dalam rumus ini, HTBS adalah Harga TBS, K adalah Indeks "K", HCPO adalah Harga CPO, RCPO adalah Rendemen CPO, HIS adalah Harga Inti Sawit (Kernel), RIS adalah Rendemen Inti Sawit, dan NC adalah Nilai Cangkang.

Setelah melalui proses perhitungan yang cermat, Tim Penetapan Harga kemudian menetapkan harga TBS kelapa sawit untuk berbagai kelompok umur tanaman. 

Harga yang ditetapkan ini berlaku untuk produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau. Berikut adalah rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman kelapa sawit:

Untuk tanaman kelapa sawit berumur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.864,74 per kilogram. Harga ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan minggu sebelumnya yang berada di angka Rp 2.838,97 per kilogram.

Selanjutnya, untuk tanaman kelapa sawit berumur 4 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.248,63 per kilogram, naik dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.222,77 per kilogram.

Tanaman kelapa sawit berumur 5 tahun dihargai Rp 3.443,31 per kilogram, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yaitu Rp 3.417,00 per kilogram.

Untuk tanaman kelapa sawit berumur 6 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.593,42 per kilogram, lebih tinggi dari harga minggu lalu yang mencapai Rp 3.566,56 per kilogram.

Harga TBS untuk tanaman kelapa sawit berumur 7 tahun adalah Rp 3.670,60 per kilogram, naik dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.642,89 per kilogram.

Tanaman kelapa sawit berumur 8 tahun dihargai Rp 3.713,96 per kilogram, meningkat dari harga minggu lalu yaitu Rp 3.686,00 per kilogram.

Untuk tanaman kelapa sawit berumur 9 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.718,09 per kilogram, naik tipis dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.689,73 per kilogram.

Kelompok umur tanaman kelapa sawit yang paling matang, yaitu 10-20 tahun, memiliki harga TBS tertinggi yaitu Rp 3.698,07 per kilogram. Harga ini juga mengalami kenaikan dibandingkan minggu sebelumnya yang berada di angka Rp 3.669,52 per kilogram.

Untuk tanaman kelapa sawit berumur 21 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.639,82 per kilogram, naik dari harga minggu lalu sebesar Rp 3.611,22 per kilogram.

Tanaman kelapa sawit berumur 22 tahun dihargai Rp 3.583,95 per kilogram, meningkat dari harga sebelumnya yaitu Rp 3.555,17 per kilogram.

Untuk tanaman kelapa sawit berumur 23 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.524,32 per kilogram, lebih tinggi dari harga minggu lalu yang mencapai Rp 3.495,49 per kilogram.

Harga TBS untuk tanaman kelapa sawit berumur 24 tahun adalah Rp 3.458,94 per kilogram, naik dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.429,99 per kilogram.

Terakhir, untuk tanaman kelapa sawit berumur 25 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.385,44 per kilogram, meningkat dari harga minggu lalu yaitu Rp 3.356,42 per kilogram.

Secara keseluruhan, dapat dilihat bahwa harga TBS kelapa sawit untuk periode 19-25 Maret 2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. 

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para petani kelapa sawit di Provinsi Riau, khususnya petani mitra plasma, karena akan berdampak positif pada pendapatan mereka.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan harga TBS untuk periode selanjutnya, yaitu Rabu-Selasa (26 Maret - 15 April 2025), akan merupakan hasil rapat tim yang dijadwalkan pada hari Selasa, 25 Maret 2025 pukul 09.30 WIB. 

Data yang akan digunakan dalam rapat tersebut akan diolah oleh tim pengolah data pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Penetapan harga TBS kelapa sawit ini juga didasarkan pada regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, keputusan Tim Penetapan Harga ini berlaku untuk setiap transaksi jual beli TBS kelapa sawit hasil pekebun plasma yang bermitra di Provinsi Riau.

Selain itu, harga TBS yang ditetapkan ini juga telah termasuk tambahan nilai cangkang sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap nilai tambah dari hasil perkebunan kelapa sawit.

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Pelaksana Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP., M.Si. 

Beliau menyampaikan informasi ini sebagai bentuk transparansi dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit di Riau. 

Dengan adanya pengumuman harga TBS secara periodik, diharapkan tercipta stabilitas harga dan memberikan keuntungan yang adil bagi para petani kelapa sawit, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. 

Kepastian harga ini juga memungkinkan petani untuk merencanakan pengelolaan kebun dan keuangan mereka dengan lebih baik.

Secara keseluruhan, Berita Acara penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode 19-25 Maret 2025 ini merupakan informasi yang sangat penting bagi para petani plasma di Provinsi Riau. 

Kenaikan harga yang terjadi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memacu semangat mereka dalam mengelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan. 

Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Penetapan Harga terus berupaya untuk menciptakan sistem penetapan harga yang adil dan transparan, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit.

Posting Komentar untuk "TBS Riau Periode 19-25 Maret 2025"